Menyatakan surat pelepasan tanah adat dari Tergugat Il kepada Penggugatadalah sah menurut hukum ;5. Menyatakan sah menurut hukum sebidang tanah seluas 7.397 M2 denganbatasbatas sebagaimana terurai dalam butir 1 Surat Gugatan ini dan SuratPelepasan Tanah Adat (P.1) adalah milik Penggugat ;6.
Dia boleh memajukan gugatan itu untuk seluruh warisan, jika ia adalah waris satu-satunya, atau hanya untuk sebagian jika ada berapa waris lainnya.” _____ Bila ingin mengajukan permohonan penetapan waris atau gugatan sengketa warisan di Pengadilan maka silahkan hubungi kami di Legal Keluarga: Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009
GIANYAR, BALIPOST.com – Pada Senin (11/10), sengketa tanah di Guwang antara I Ketut Gde Dharma Putra sebagai Penggugat melawan Dinas Pendidikan Kabupaten Gianyar selaku Tergugat I dan Desa Guwang, Desa Adat Guwang selaku Tergugat II dan III telah memasuki babak baru. Pasalnya dalam agenda jawaban gugatan melalui sidang virtual, ternyata Desa
Bahwa tergugat dalam mengeluarkan Surat Keputusan Objek Sengketa berupa SK No. 311/08310/13/IVI perihal penolakan menertibkan IMB telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bahwa Surat Keputusan Tergugat juga telah sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, khususnya asas kecermatan. Dengan ini Penggugat mengajukan gugatan pembagian harta warisan berlawanan dengan : 1. Nama : Muhammad Yusuf Rahman bin Muhamad Faisal. Alamat : Jl. Warakas III Gg.III No.9 RT.005/003 Kelurahan Warakas, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. 2.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum disebutkan : “…dimana sisi A-B, B-C, C-D, D-A adalah batas sertifikat hak milik nomor 20057/Karampuan surat ukur 00031 tanggal 23-4-1999 luas tanah 163 M² adalah atas nama VALENTINUS ALLA sedangkan sisi A-B, B-C, C-D dan D-AN adalah batas SHM No. 20058/Karampuan Surat Uku No. 0032/1999 tanggal 23-4

membuktikan dalil gugatannya, maka gugatan penggugat dikabulkan untuk sebagian, tergugat dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum, dihukum untuk membagi harta warisan sesuai dengan isi dari surat wasiat. Kata kunci: pembagian harta warisan, penyelesain sengketa di pengadilan negeri ABSTRACT
PENUNDAAN/PENANGGUHAN Menyatakan agar Pelaksanaan Keputusan Surat Keputusan Gubernur Nomor 998/IMB 2020 terhadap diri PENGGUGAT ditunda/ditangguhkan selama pemeriksaan sengketa Tata Usaha Negara sedang berjalan sampai ada putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya 2.
ZuLKsI.
  • 9wq2wngsei.pages.dev/468
  • 9wq2wngsei.pages.dev/397
  • 9wq2wngsei.pages.dev/336
  • 9wq2wngsei.pages.dev/285
  • 9wq2wngsei.pages.dev/331
  • 9wq2wngsei.pages.dev/76
  • 9wq2wngsei.pages.dev/289
  • 9wq2wngsei.pages.dev/297
  • contoh surat gugatan sengketa tanah warisan